Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Pekanbaru
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di salah satu rumah kost Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 49 butir pil ekstasi.
"Kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat berada di rumah kosnya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (21/12/2023).
Kedua tersangka berinisial AR (25) dan MAG (19). Keduanya tersangka sudah lama melakukan pengedaran narkoba.
Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kost sering terjadi transaksi narkoba.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Tulis Komentar