Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Pekanbaru 

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di salah satu rumah kost Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 49 butir pil ekstasi.

"Kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat berada di rumah kosnya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (21/12/2023).

Kedua tersangka berinisial AR (25) dan MAG (19). Keduanya tersangka sudah lama melakukan pengedaran narkoba.

Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kost sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.